Halloween Costume ideas 2015

Cara Mengisi Pajak Online (e-Filling)


Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
e-Filing melayani setidaknya penyampaian dua jenis SPT, antara lain:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut adalah:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni: 

  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut:



  1. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  2. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut: 






2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:



2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:







 3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP.



Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
 

Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.


Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.


4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:

 Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:


 Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.


 6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:



 7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:


Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut ini:

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,  Anda tidak pisah harta dengan suami/istri, dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:


 Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:


2. Pada Form Isi Data Formulir Pilih "Tahun Pajak" '2015' dan Status SPT Normal atau Pembetulan. Kemudian setelah semua di isi Klik "Berikutnya"


 3. Pada Form Isi Data SPT Anda akan mengisi data-data yang ada dalam layanan.


 4. Form Kirim SPT. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:



Jika Anda menginginkan kode verifikasi dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh): 
 3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):

  
Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online. Untuk Tutorial video tentang cara melaporkan pajak secara online dapat dilihat dibawah ini


Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id.
Sumber: www.laporpajakonline.com
 

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget